ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan alias beras nan tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus nan dilakukan penyidik.
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, interogator juga menetapkan dua dewan Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
"Berdasarkan kebenaran hasil penyidikan, interogator telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang tenaga kerja PT FS menjadi tersangka," kata Helfi dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
"Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.
Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.
"Rencana tindak lanjut interogator setelah dilakukan penetapan tersebut, ialah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," lanjut Helfi.
Dia menyebut modus nan dilakukan para pelaku adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium nan ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari penyimpanan Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
"Barang bukti nan telah disita ialah beras total 132,65 ton dengan rincian bungkusan 5 Kg beragam merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. nan kedua, menyita bungkusan 2,5 kilogram beragam merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton," rinci Helfi
Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan nan terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.
(ond/haf)