ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri telah menyita rekening Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam tindak pidana narkoba. Dalam dua tahun terakhir disebutkan perputaran duit di beberapa rekening Catur Adi mencapai ratusan miliar.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain nan dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran duit dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada , Jumat (14/3/2025).
Mukti mengatakan dari sejumlah rekening milik Catur tersebut tetap mempunyai saldo. Akan tetapi, berapa besaran saldo di rekening tersebut, pihak Bareskrim tetap berkoordinasi dengan perbankan.
"Tidak ada duit tunai disita, namun dalam rekening nan terblokir tetap ada isinya. Besarannya tetap dihitung dan kudu terkonfirmasi dari pihak perbankan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran biaya pada rekening tersebut.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan nan diduga hasil TPPU narkoba dari Catur Adi. Berikut daftarnya:
- 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
- 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
- 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic
- 1 (satu) unit mobil Honda Freed
- 1 (satu) unit motor Royal Alloy
Penampakan mobil mewah diduga hasil TPPU narkoba disita Bareskrim Polri dari Direktur Persiba Catur Adi Prianto. (Foto: dok. Istimewa)
Bandar Narkoba
Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Catur Adi disebut sebagai bandar narkoba nan mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga turut menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi duit hasil penjualan nan dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana nan berkedudukan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
"Karena (CAP) bandar narkoba, interogator telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai petunjuk Kapolri dan perintah Kabareskrim, jika bandar, wajib dimiskinkan," ujar Mukti.
Bisnis narkotika nan dijalankan tersangka CAP diduga berangkaian dengan upaya terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin namalain Udin, bandar besar narkoba nan dipenjara sejak 2017 tetapi tetap mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan peralatan bukti nan cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin nan telah divonis, sasaran di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran duit dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu