ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Seorang pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri. USJ tega menyetubuhi anak kandungnya itu hingga puluhan kali.
"Kekerasan seksual pelaku ayah kandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Binsar mengatakan pelecehan pertama kali terjadi pada September 2023 alias sejak korban berumur 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. Saat ini usia korban sudah mencapai 22 tahun.
"Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana," jelasnya.
Tidak sekali, tindakan bejat tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban sudah disetubuhi ayah kandungnya selama 20 kali sejak tahun 2023.
"Tersangka mengakui perbuatan tersangka nan telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka nan telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban," jelasnya.
Polisi menyebut korban dipaksa meminum pil KB usai dilecehkan pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kelapa ketua RT di sekitar kontrakannya.
"Korban meminta tolong kepada saksi RH selaku ketua RT di lingkungan TKP saksi N selaku pemilik kontrakan nan ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak alias geram atas perbuatan tersangka nan terus menyetubuhi korban secara paksa," tuturnya.
Saat ini laki-laki bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu