ARTICLE AD BOX
Siak -
Polres Siak berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dengan menindak para pelaku. Dua orang pengedar sabu di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ditangkap polisi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan narkoba ini berasal dari info masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Bungaraya. Pada Kamis (3/7) awal hari, Satresnarkoba Polres Siak menggerebek kontrakan dimaksud.
"Di kontrakan nan dimaksud kami sukses mengamankan tersangka pertama, DK (34), penduduk Kelurahan Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya. Dari hasil penggeledahan di dalam bilik kontrakan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu nan tergeletak di lantai," kata Eka, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil interogasi, DK mengaku bahwa peralatan haram tersebut adalah miliknya nan diperoleh dari temannya, ES (36). Tak menunggu waktu lama, tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ES di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket shabu nan disembunyikan di sebuah pondok. Kepada petugas, ES mengakui bahwa peralatan tersebut adalah miliknya nan diperoleh dari seorang pengedar berinisial NS, nan sekarang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 4 paket sabu serta duit Rp 100 ribu. Polisi tetap bakal terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
"Kami apresiasi masyarakat nan telah berkedudukan aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara penduduk dan abdi negara kepolisian sangat krusial dalam memerangi peredaran narkoba," pungkasnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini