Bolehkah Nama Anak Hanya 1 Kata? Simak Aturan Resminya

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Memberi nama anak hanya satu kata tetap menjadi pilihan sebagian masyarakat. Namun, muncul pertanyaan: apakah nama satu kata diperbolehkan dalam pencatatan arsip kependudukan? Bagaimana patokan resminya?

Terkait perihal ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Permendagri ini menegaskan bahwa pencatatan nama dalam arsip kependudukan kudu memperhatikan nilai-nilai norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Nama anak nan dicatat oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, alias perwakilan RI di luar negeri, kudu memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dengan kata lain, nama anak nan hanya terdiri dari satu kata tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri 73/2022. Setiap nama wajib memuat minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi), guna mempermudah pendataan serta pelayanan manajemen publik.

Tata Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Selain pemisah jumlah kata dan huruf, peraturan ini juga mengatur tata langkah penulisan nama dalam arsip kependudukan resmi. Nama kudu ditulis menggunakan huruf Latin dan mengikuti norma bahasa Indonesia.

Adapun tata langkah pencatatan nama diatur sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan norma bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili alias nan disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • Gelar pendidikan, budaya dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik nan penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu, hal-hal berikut tidak diperbolehkan dalam penulisan nama:

  • Disingkat, selain tidak diartikan lain;
  • Menggunakan nomor dan tanda baca; dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan adanya patokan ini, pemerintah berambisi pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib, seragam, dan tidak menyulitkan dalam pelayanan publik di masa mendatang.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini