ARTICLE AD BOX
Rokan Hulu -
Seorang laki-laki berinisial SHB di Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap atas percobaan pemerkosaan. SHB nekat hendak memperkosa istri dari tetangganya sendiri.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap setelah korban ditemani suaminya melapor ke polisi.
Emil menjelaskan kejadian berasal pada Jumat (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban lewat jendela. Tersangka saat itu mengetahui suami korban tidak ada di rumahnya.
"Pelaku ini merupakan tetangga korban nan rumahnya berdampingan dengan pelaku," kata Emil, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Korban nan saat itu sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka. Tersangka kemudian mengajak korban untuk kabur dari rumahnya.
"Tersangka membujuk korban bercerita dan kemudian membujuk serta menjanjikan korban bakal membawa duit dan mobil, jika mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi ke Padang, namun saat itu Korban menolak," jelasnya.
Tak terima ajakannya itu ditolak, pelaku kemudian mencoba memperkosa korban. Korban kemudian melakukan perlawanan.
"Karena tersangka tidak bisa menahan gairah seksualnya hingga ejakulasi dan mengenai seprai tempat tidur korban," katanya.
Setelah itu, pelaku akhirnya pergi dari rumah korban. Namun, sebelum pergi, tersangka membujuk korban kawin lari dan korban menolaknya.
Merasa takut dan terancam, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Selanjutnya, korban dan suaminya lapor polisi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Bonai Darussalam.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini