ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ia menilai melalui langkah ini Prabowo menunjukkan sikap persatuan.
"Ini adalah langkah krusial dan berani nan menegaskan bahwa persatuan lebih krusial daripada pertikaian dan perpecahan," ujar Diaz dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Diaz memandang adanya polarisasi masyarakat nan terbelah pasca Pemilihan Presiden 2024 tetap dirasakan hingga kini. Padahal, menurutnya kondisi politik nan stabil sangat krusial sebagai prasyarat bagi jalannya program-program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, peningkatan kualitas pendidikan melalui Sekolah Rakyat, program gizi anak (MBG), dan sasaran pengelolaan sampah nasional 100% pada 2029.
"Program-program ini adalah pengarahan Presiden demi Indonesia nan setara dan makmur. Semuanya bakal susah dijalankan jika tidak ada stabilitas politik," ujarnya.
Lebih lanjut, Diaz mengatakan langkah nan diambil Prabowo sudah tepat. Ia menilai keputusan Prabowo bukan corak intervensi hukum, melainkan bagian dari proses norma nan melangkah sesuai konstitusi.
"Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden Prabowo membiarkan sistem yudisial tetap melangkah secara independen, dan baru bertindak saat konstitusi memberinya kewenangan untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Oleh lantaran itu, Diaz menegaskan pentingnya langkah Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi politik. Hal ini dibutuhkan sebagai fondasi agar pemerintahan dan agenda-agenda pembangunan dapat melangkah dengan lancar.
"Keputusan Presiden bukanlah akhir dari perbedaan, tapi menjadi awal kepercayaan baru, bahwa negara datang untuk merangkul, bukan menghukum. Persatuan adalah kunci kemajuan," tutupnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari ruji-ruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun balasan penjara mengenai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengusulkan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
(eva/idh)