Dibayangi Status Tersangka, Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Umrah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

- Nikita Mirzani, nan saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, dikabarkan berencana untuk melakukan perjalanan umrah. Meski begitu, kepergiannya tetap menjadi tanda tanya, terutama di tengah proses norma nan sedang berjalan.

"Umrah kan persoalan keagamaan. Tapi kan umrah itu nggak wajib, nan wajib itu haji. Tapi ya sudahlah jika udah berangkat umrah, mau gimana lagi, tunggu pulang," ujar praktisi hukum, Deolipa Yumara, di Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2025).

1. Polisi Belum Bisa Ambil Tindakan

Menurut Deolipa, jika Nikita Mirzani betul-betul berangkat umrah, pihak kepolisian tidak bisa mengambil tindakan hingga dia kembali ke Indonesia. Namun, jika Nikita belum berangkat, upaya penjemputan paksa tetap bisa dilakukan.

"Tapi jika dia belum umrah, tetap di wilayah Jakarta, ada jemput bawa dari pihak kepolisian, ya dijemputlah dia. Kalau sudah umrah ya tunggu pulang umrah, kan begitu," tegas Deolipa.

2. Isu Hamil

Isu mengenai kehamilan Nikita Mirzani juga sempat menjadi perhatian. Status mengandung sering kali menjadi argumen untuk tidak dilakukan penahanan. Namun, perihal ini tetap memerlukan bukti medis nan kuat.

"Ya mengandung nggak mengandung kan tergantung tes pack ya. Jadi jika test pack bilang mengandung rupanya kemudian nggak hamil, ya kita nggak tahu juga ya," kata Deolipa.

3. Tak Jamin Bebas Penahanan

Meski begitu, kehamilan tidak selalu menjamin seseorang bebas dari penahanan, terutama jika pelanggaran nan dilakukan mempunyai ancaman balasan berat.

"Tapi nan jelas jika dia hamil, tentunya ada posisi-posisi keadaan hamil. Apalagi jika tetap mengandung muda, itu ditahan," tambahnya.

4. Tak Ada Kebal Hukum

Deolipa juga menyinggung soal status Nikita nan dianggap kebal norma oleh sebagian pihak. Ia menjelaskan bahwa istilah "kebal hukum" sebenarnya tidak bertindak bagi seseorang nan telah diduga melanggar aturan.

"Jadi nan disebut orang kebal norma adalah orang nan baik-baik aja, nan hidupnya damai, tidak menipu, tidak melakukan kriminal, tidak mencelakakan orang lain. Tapi jika orang nan patut diduga melanggar hukum, ya nggak ada kebal hukum," jelasnya.

5. Batas Waktu Hingga Pukul 12 Malam

Terkait rencana pemeriksaan Nikita Mirzani, pemisah waktu bagi tersangka untuk datang di Polda Metro Jaya adalah hingga pukul 12 malam. Jika tidak hadir, dia dianggap tidak mematuhi proses norma nan berlaku.

"Kalau jam 12 malam ini nggak ada berita berita, ya sudah. Tapi dianggap tidak alim sama proses norma alias tidak alim sama Undang-Undang," pungkas Deolipa.