ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan menegaskan duit itu tak mengenai perkara nan sekarang tengah disidik Kejagung.
"Terkait duit nan disita oleh interogator sejumlah 2 miliar rupiah telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
"Karena duit tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," lanjutnya.
Calvin menyebut Iwan menyerahkan duit itu sebagai bentuk alim norma dan mendukung kelancaran proses investigasi nan dilakukan Kejagung. Dia memastikan bakal membuktikan bahwa duit tersebut bukan merupakan hasil korupsi.
"Bapak Iwan Kurniawan tetap memberikan duit tersebut untuk disita dan kelak bakal menjelaskan serta membuktikan mengenai penyitaan tersebut nan tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ucap Calvin.
Dia mengatakan Iwan menerima dan menyambut tim interogator dengan baik. Serta mempersilakan untuk di cek secara menyeluruh demi lancarnya kepentingan proses penyidikan.
"Hal di atas juga diterima dengan baik oleh tim penyidik. Dimana pada serah terima dan penghitungan juga kondusif dan kooperatif, kami juga di apresiasi oleh tim interogator Kejagung atas kerjasamanya," pungkas Calvin.
Kejagung Sita Uang Rp 2 M
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Pada penggeledahan itu, interogator menyita duit senilai Rp 2 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain duit Rp 2 miliar, interogator juga menyita sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan terhadap arsip dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Dia kemudian merinci duit Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian nan berbeda. Pada kedua bagian duit tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
"Satu pack plastik cerah berisi duit pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.
"Satu pack plastik cerah berisi duit pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan biaya angsuran dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian angsuran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan kajian nan memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan nan telah ditetapkan.
Ditambah lagi, angsuran nan diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, ialah modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk bayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini