ARTICLE AD BOX
Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis sempat diblokir diduga terkena akibat pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara, PPATK menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran tersebut. Bagaimana duduk perkaranya?
Menurut pengakuan Cholil Nafis, rekening yayasan miliknya nan diblokir berisi saldo sekitar Rp 300 juta. Ia lantas mengkritik kebijakan PPATK itu tidak bijak.
"Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, rupanya sudah terblokir. Nah ini kebijakan nan tidak bijak," tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dulu sebelum membikin kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.
"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu kewenangan asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan nan bikin gaduh," sambung Kiai Cholil.
Cholil Nafis mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening nan diduga melanggar dan mana nan tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening nan tidak tepat sasaran membikin masyarakat tak lagi percaya terhadap rekomendasi pemerintah untuk menabung di bank.
"Mana orang nan melanggar, mana orang nan melaksanakan rekomendasi pemerintah 'ayo menabung, mari kita giat menabung'. Ini sudah menabung lantaran tidak aktif, lampau diblokir. Jadi jika memang melanggar maka prasangka tidak bersalah, kudu dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ujarnya.
PPATK Tak Pernah Blokir Rekening Atas Nama Cholil Nafis
PPATK menyatakan tak pernah memblokir rekening bank Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
"Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada nan pernah kami lakukan," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Foto: Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi (Adrial/)
Rekening Cholil Nafis Tak Aktif 6 Bulan
Fithriadi mengatakan memang rekening tersebut tidak aktif dalam jangka waktu 6 bulan. Dia mengatakan rekening itu juga termasuk dalam daftar nan disampaikan pihak bank kepada PPATK.
"Memang ada rekening nan mengenai dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam info nan disampaikan ke PPATK oleh perbankan," ujarnya.
Fithriadi mengatakan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank, bukan PPATK. "Ya lantaran sesuai sistem di bank, ada rekening nan mengenai dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan. Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant dan itu pembukaannya ataupun reaktifasinya hanya tinggal menghubungi bank," ucapnya.
Fithriadi mengatakan rekening yayasan Cholil Nafis sekarang sudah dibuka. Rekening kembali aktif.
"Kami mendapatkan info bahwa untuk rekening nan sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya alias sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan," katanya.
PPATK menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi pemblokiran rekening nganggur tidak dilakukan dengan baik. Dia mengatakan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK juga telah disetop.
"Kita PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf lantaran mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI mengenai dengan tindakan pemblokiran nan pernah kami lakukan," ujar Fithriadi.
PPATK Sempat Blokir 28 Juta Rekening
PPATK sempat memblokir 28 juta rekening nan tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu sekarang sudah aktif kembali.
Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya bakal diblokir jika memang dipakai untuk gambling online (judol).
"Sudah puluhan juta rekening nan dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
"(Ada) 28 juta lebih (rekening nan dibuka)," imbuhnya.
Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur nan diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.
Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak cemas duit pada rekening nan terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.
"Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen duit pengguna aman," ujarnya.
(eva/fca)