ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara bos Prodia Arif Nugroho. Evelin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho.
"Untuk agenda pemeriksaan alias permintaan keterangan terhadap nan berkepentingan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, jam 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Ade Safri menjelaskan, surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada akhir pekan lalu. Evelin dipanggil untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Dimana pascapenetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo, interogator telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025," jelasnya.
Dia menambahkan, pemanggilan ini merupakan tindak tindak lanjut penanganan perkara alias investigasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan nan dilakukan tersangka. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025, atas nama pelapor kerabat Pahala Manurung.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya nan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur nan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya nan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
"Peristiwa nan dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara norma nan sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Akan tetapi, sampai saat ini, duit penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu