Fakta-fakta Riza Chalid Di Singapura, 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid rupanya sudah tiga kali mangkir panggilan interogator Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ketidakhadiran Riza Chalid itu dilakukan secara berturut-turut. Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, dalam kasus ini Riza selaku benefecial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam bertemu pers Kamis, 12 Juli 2025.

Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura mengenai keberadaan Riza.

"Berdasarkan informasi, nan berkepentingan tidak tinggal di dalam negeri," katanya.

Kejagung Koordinasi dengan Singapura

Terkait keberadaan Riza di Singapura, Kejagung langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menjemput Riza Chalid.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, lantaran informasinya ada di sana," jelas Qohar.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk gimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan nan bersangkutan," imbuhnya.

Riza Chalid Dicegah

Selain melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung juga telah mencegah Riza Chalid berpergian ke luar negeri. Dia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri bertindak sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan info dari interogator bahwa nan berkepentingan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Harli menjelaskan pencegahan ini sebagai salah satu upaya norma nan ditempuh Kejagung untuk memburu Riza. Meskipun, Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah nan berkepentingan berjalan ke luar negeri. Tapi posisinya rupanya sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, lantaran statusnya sudah menjadi orang nan high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri alias tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan nan dilakukan, katanya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang nan high risk person.

"Jadi lampau lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang nan 'sesuatu' lah. nan kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Meski dicegah, status Riza Chalid saat ini tetap tersangka. Dia belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Riza Chalid Dipanggil Pekan Depan

Saat ini, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan nan ditujukan kepada pengusaha minyak itu. Rencananya, Riza Chalid dipanggil pekan depan.

"Jadi tentu interogator kan tetap menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu nan bakal datang bakal ada jadwal-jadwal," kata Harli.

Dalam kesempatan ini, Harli juga bicara mengenai penetapan status DPO. Harli memberi perumpamaan jika ada tersangka nan tidak datang memenuhi panggilan beberapa kali.

"Ketika misalnya nan berkepentingan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut norma acara, tapi tidak mengindahkan, maka interogator bakal melakukan langkah-langkah norma itu," ungkap Harli.

"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya interogator dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap nan bersangkutan, lampau hadir. Jadi itu sangat tergantung pada gimana hasil kehadiran nan berkepentingan untuk memenuhi panggilan interogator nantinya," jelasnya.

18 Tersangka

Setelah penetapan Riza Chalid dkk dua hari lalu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini bertambah. Total saat ini ada 18 tersangka di kasus korupsi minyak mentah ini.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jumlah kerugian negara juga bertambah menjadi Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari nomor nan sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

"Berdasarkan hasil kalkulasi nan sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," kata Qohar.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini