Guru Ngaji Di Tebet Punya Anak-istri, Ngaku Khilaf Cabuli 10 Santri

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pembimbing ngaji berjulukan Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.

"Mengapa melakukan nan pasti jawabannya khilaf ya," kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam bertemu pers di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Diketahui, tersangka mempunyai istri sah dan anak. Namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.

"Ya dapat saya sampaikan ya bahwa pelaku ini sendiri memang mempunyai keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait," ungkap dia.

Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma lantaran diancam dan takut dipukuli.

"Ternyata lantaran trauma dipukul tadi pertama itu nan membikin anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbincang kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya," ungkapnya.

Selain itu, Ahmad juga mengiming-imingi korban dengan uang. Korban diberi duit dengan jumlah beragam.

"Ada nan iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah corak intimidasi alias ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa duit nan jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Dia terancam balasan maksimal 20 tahun penjara.

"Tapi lantaran di sini nan berkepentingan adalah merupakan pembimbing ngaji. Karena memang jika orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, nan harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra.

Korban diduga ada sepuluh santri. Polisi mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih.

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini