ARTICLE AD BOX
- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi nan diajukan oleh Harvey Moeis mengenai vonis atas perkara korupsi komoditas timah. Dengan demikian, suami dari selebritas Sandra Dewi itu tetap kudu menjalani balasan penjara selama 20 tahun.
“Amar putusan Tolak,” demikian tercantum dalam situs resmi MA nan diakses pada Rabu (2/7/2025).
Putusan ini membikin balasan 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis sekarang berkarakter inkrah alias mempunyai kekuatan norma tetap. Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
1. Vonis 20 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding nan diajukan oleh jaksa, dengan vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam putusan itu, tidak ditemukan aspek nan meringankan, termasuk sikap sopan selama sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
2. Kecewakan Publik
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Teguh menjelaskan bahwa aspek nan memberatkan putusan tersebut adalah lantaran perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah mengecewakan publik.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
3. Tak Ada nan Meringankan
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Majelis pengadil dalam tingkat banding menegaskan tidak terdapat perihal nan dapat meringankan balasan Harvey Moeis. Hal ini berbeda dengan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana sebelumnya dia dinilai sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas Teguh.
4. Pidana Denda Rp1 Miliar
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Selain balasan penjara, majelis juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan penjara. Harvey Moeis juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap duit tersebut belum dibayar, maka aset miliknya bakal disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
5. Rugikan Negara Rp300 triliun
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Jika jumlah kekayaan barang tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka bakal digantikan dengan balasan penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dalam perkara komoditas timah nan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.