ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menanggapi pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hermawi menilai keputusan tersebut merupakan bagian kepekaan politik dari Presiden Prabowo Subianto.
"Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo nan senantiasa mendengar aspirasi publik," kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Langkah ini juga krusial sebagai bagian dari angan rakyat bakal pemimpin nan senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional," sambungnya.
Hermawi mengatakan abolisi dan amnesti merupakan kewenangan prerogatif Presiden. Dia meyakini pemberian amnesti dan abolisi telah melalui beragam pertimbangan.
"Abolisi adalah kewenangan konstitusional presiden nan diatur dalam UUD. Jadi apapun pertimbangan dan argumen pemberian abolisi itu kudu dibaca sebagai tindakan konstitusionalisme," tuturnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun balasan penjara mengenai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengusulkan banding atas vonis itu.
(amw/idn)