Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Ma, Kpk Harap Beri Efek Jera

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat balasan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK alias KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, nan telah mengakibatkan kerugian finansial negara," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

KPK berambisi putusan tersebut memberikan pengaruh jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan putusan MA membuktikan prosedur penanganan perkara di KPK telah sesuai aturan.

"Melalui putusan tersebut, KPK berambisi dapat memberikan pengaruh jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak mengenai untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA nan dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).

Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair alias liquified natural gas (LNG). Namun, pengadil tak membebankan duit pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini kepada Karen.

Hakim membebankan pembayaran duit pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, pengadil mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC semestinya tak berkuasa mendapat untung dari pengadaan LNG tersebut.

Pada tingkat banding, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding nan diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan mengenai peralatan bukti, sementara balasan penjara Karen dan duit pengganti tidak diubah.

(ial/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu