ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK tengah mengkaji larangan bagi tahanan mengenakan masker alias perihal lain nan dapat menutup wajahnya saat bakal diperiksa. IM57+ Institute mendukung patokan itu diberlakukan sebagai upaya memberikan pengaruh malu kepada koruptor.
"Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK mempunyai rasa malu nan luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan beragam cara," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Lakso mengatakan upaya para tahanan KPK untuk menutupi wajahnya saat bakal diperiksa membuktikan mereka malu terhadap perbuatannya. Dia menilai emosi malu sebagai koruptor itu kudu tetap dipertahankan sebagai akibat dari perbuatan korupnya.
"Ini adalah salah satu perihal nan menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu nan memalukan dan sebenarnya pengaruh ini kudu dipertahankan," ujar Lakso.
Lakso juga menilai larangan bagi tahanan KPK untuk menutupi wajahnya tidak perlu diatur dalam KUHAP. Menurutnya, patokan itu bisa dimuat dalam kebijakan internal KPK dan dilakukan secara konsisten.
"Ketika KPK mau menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu perihal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses nan dilakukan. Untuk itu, agak berlebihan andaikan perihal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP. Cukup KPK konsisten saja melakukan penyelenggaraan kebijakan nan relevan," terang Lakso.
KPK sebelumnya telah merespons soal maraknya para tahanan nan mengenakan masker saat ditampilkan alias pemeriksaan. KPK mengatakan bakal membahas dan mengkaji larangan tahanan mengenakan masker alias perihal lain nan dapat menutup wajahnya.
"Terkait perihal ini, sedang kami telaah di internal untuk sistem tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Budi menjelaskan, memang belum ada patokan nan mengatur penggunaan masker alias aksesoris lain bagi para tahanan KPK. KPK nantinya bakal menyusun patokan mengenai perihal tersebut.
"Selama ini memang belum ada ketentuan nan mengatur secara detail," kata dia.
Diketahui, dalam konvensi pers di KPK, para tersangka memang selalu dihadirkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Namun kebanyakan mereka menggunakan masker.
KPK juga tetap memeriksa para tersangka nan telah ditahan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun kebanyakan para tersangka itu juga menggunakan masker alias peralatan nan menutupi wajah mereka.
(ygs/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini