ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan banyak penduduk negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina nan menetap lantaran tak bisa pulang di Bali. Mereka pun banyak membikin tindak pidana.
Hal itu disampaikan Parlindungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025). Hal itu membikin persoalan di masyarakat Bali.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina nan stranded (terlantar) di Bali, Pimpinan. nan ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku nan menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," kata Parlindungan.
Selain itu, ada juga masalah investasi fiktif di Bali nan dilakukan WNA. Pihaknya juga telah melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban mengenai persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya mengenai investasi atau, penanammodal fiktif," ucapnya.
Dirinya mencontohkan investasi WNA di Bali kudu senilai Rp 10 miliar. Namun ada sejumlah pihak WNA nan melakukan investasi di Bali dengan nilai nan tetap diragukan.
"Jadi sedianya investasi kudu orang asing itu nilainya kudu 10 M ke atas. Dengan kerja sama nan dilakukan oleh Dirwardaskim dan pengarahan bapak PLT Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing nan melakukan upaya di Bali nan nilai investasinya tetap diragukan," kata dia.
(ial/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu