ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Food reviewer Codeblu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyebut, laki-laki berjulukan lengkap William Anderson ini dilaporkan mengenai ujaran kebencian.
Pelapor dalam perihal ini adalah laki-laki inisial ASS nan merupakan manajemen toko roti. ASS melaporkan Codeblu mengenai ujaran kebencian melalui media sosial.
"Apa nan dilaporkan oleh kerabat ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian alias permusuhan antargolongan, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan laporan nan diterima polisi, kasus bermulai saat adanya tudingan terhadap toko roti nan disebut memberikan bantuan roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Pelapor merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
"Jadi ada orang nan membikin konten di TikTok tentang buletin alias info bahwa ada pabrik roti nan memberikan bantuan ke panti didikan berupa roti nan telah kadaluarsa alias sudah expired," terang Nurma.
ASS juga merasa keberatan lantaran Codeblu menuding dapur tokonya tidak higienis. Tuduhan itu membikin pihak perusahaan dirugikan.
"Dan dalam proses produksi tidak higienis lantaran terdapat tikus dan beberapa tempat nan kotor serta bahan baku nan telah kadaluarsa alias expired dengan menampilkan produk milik korban, ya, PT PHL tadi. Sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus tersebut.
"Kemudian peralatan bukti nan penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," jelasnya.
Bantah Pemerasan
Codeblu sendiri sudah diperiksa mengenai laporan tersebut. Namun dia mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jaksel untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pemerasan. Dia membantah melakukan pemerasan, melainkan menawarkan kerja sama.
"Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," jelasnya.
Codeblu menjelaskan penawaran itu berupa 5 tahap kerja nan bakal dia lakukan dalam corak kerja sama terhadap pihak pelapor. Benefit-nya, Codeblu meminta fee sebesar Rp 350 juta.
"Penawarannya simpel sebenarnya. Oke ada 5 tahap kerja nan bakal gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta hadiah fee sebesar Rp 350 juta dan gua bakal posting sebanyak 8 konten, itu aja," ungkapnya.
Codeblu menilai kerja sama itu membikin dirinya diduga melakukan pemerasan nan berujung dirinya di-bully se-Indonesia.
"Itu diduga gua melakukan pemerasan. Iya (gara-gara) di-bully satu Indonesia. Gua kan tiap tahun di-bully ya guys ya udahlah ya terima aja mungkin kita banyak nan salah ya udah perbaiki aja," ucapnya.
"Tapi setelah kejadian tahun 2024 ini gua merasa keahlian gua kudu gua perbaiki banyak nan salah. Karena ada beberapa perihal nan harusnya jangan menyimpulkan huru-hara. Karena jika udah menyimpulkan huru-hara juga tidak baik ya," tambahnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu