ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap laki-laki berinisial DF (24) nan menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, DF telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (3/7/2025).
Teguh mengatakan DF dijerat dengan pasal tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). DF terancam balasan maksimal lima tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita oleh mantan suaminya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.
Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Cilebut pada hari Rabu (2/6). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar.
(rdh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini