ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong nan ditemukan saat sidak di rutan sudah semestinya dirampas dan dimusnahkan. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa peralatan elektronik di dalam rutan.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan nan pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan alias narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan perangkat komunikasi alias perangkat elektronik maka sudah semestinya peralatan bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi aktivitas importasi gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut bayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak alias sidak di rutan. Jaksa kemudian mengusulkan permohonan penyitaan ke hakim.
"Kali ini penuntut umum mau mengusulkan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada nan Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, nan Mulia," ujar jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
"Kami minta untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
Tom Lembong kemudian buka suara. Tom mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menulis nota pembelaan alias pleidoi.
"Saya juga tetap sedikit bingung lantaran ketentuannya melarang barang tajam, kemudian korek api, jelas itu akibat kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan perangkat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi kelak bakal puluhan laman arsip pembelaan saya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga digunakan untuk membaca berkas perkara. Dia menyebut penggunaan iPad dan MacBook bakal lebih efisien untuk membaca berkas tersebut.
"Kemudian juga untuk membaca berkas, jika teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu separuh meter tingginya, ribuan halaman. Jadi, daripada kudu baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kemudian kita baca di tablet lebih efisiensi," ujarnya.
Simak juga Video: iPad-Macbook Disita, Tom Lembong Akan Tulis Tangan Pleidoinya
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini