ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri menahan Kades Kohod, Arsin, tersangka kasus pemalsuan arsip SHGB-SHN di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Warga beramai-ramai mencukur gundul rambutnya setelah Arsin ditahan.
Sejumlah penduduk nan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mencukur gundul secara massal sebagai corak apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di wilayah itu.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), Oman di Tangerang, Selasa, mengatakan tindakan cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai corak rasa syukur masyarakat.
Di mana, katanya, abdi negara penegak norma (APH) sudah sukses menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta sebagai pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik lahan di perairan pesisir pantai utara tersebut.
"Iya, intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, angan berbareng dengan penduduk di Alar Jiban," kata Oman dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan tindakan ini diikuti sekitar 50 penduduk Alar Jiban, Desa Kohod, nan selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan atas penyerobotan lahan dan pagar laut nan dilakukan oknum perangkat desa setempat.
"Dari semalam, kami, setelah kami mendapat berita adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, langsung cukur rambut berbareng warga," ucapnya.
Dia juga mengaku, jika tindakan cukur gundul tersebut merupakan nazar alias janji dari masyarakat setempat andaikan kasus pagar laut bisa dituntaskan secara sigap oleh negara. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan sukarelawan sebagai corak mengekspresikan rasa syukur.
"Ini sudah janji kami, ketika Kepala Desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap alias ditahan oleh pihak berwajib. Kami penduduk Alar Jiban sudah dari awal bakal dibotak kepalanya alias plontos secara massal," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan dalam mengungkap persoalan SHGB/SHM pagar laut secara tegang benderang tanpa adanya perihal nan ditutup-tutupi.
"Iya kami selaku penduduk syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada pihak Mabes Polri nan menjalankan tugasnya secara profesional," kata dia.
Ke depan, seluruh masyarakat khususnya penduduk Kabupaten Tangerang berambisi agar polisi bisa kembali menangkap pelaku utama alias dalang dibalik polemik pagar laut tersebut.
"Dari kami belum puas jika hanya kades dan sekdes aja, apalagi nan ditetapkan hanya empat orang dari luar desa alias kategorikan mediator alias jasa pembuatan SHM/SHGB. Kami minta ada lagi pelaku utama nan segera di panggil dan ditangkap," demikian dikatakan Oman.
Sementara itu, berasas pantauan di lokasi, sejumlah penduduk Alar Jiban, Desa Kohod secara sukarelawan bergantian untuk melakukan cukur gundul.
Selain itu, sebagai ekspresi kegembiraan tersebut, sejumlah penduduk juga memakai kaos berlatar belakang bergambar Kades Kohod Arsin nan ditangkap polisi. Kemudian, mereka melantunkan angan serta makan berbareng sebagai corak syukur.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB) dan SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, pada Senin (24/2).
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta.
Keempat tersangka tersebut bersama-sama membikin dan menggunakan surat tiruan berupa girik, surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari penduduk Desa Kohod, dan arsip lainnya nan dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
(taa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu