ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Terdakwa narkoba ialah Tek Hui namalain Tikuy namalain Dedi Susanto Dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kakak kandung Helen 'Bos Narkotika Jambi' itu diyakini terbukti bersama-sama menjalani kasus narkoba dan terlibat dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Ya terdakwa Dedi Susanto namalain Tek Hui alias Tekui dituntut pidana 12 tahun penjara dan bayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dilansir detikSumbagsel, Rabu (6/8/2025).
Noly menyebut tuntutan itu dijatuhkan ke terdakwa berasas Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Tidak hanya Tikui, JPU juga menjatuhkan tuntutan 10 tahun bui bagi terdakwa Mafi Abidin. JPU menilai bahwa Mafi ikut dalam perbuatan melawan norma ialah penyebaran narkotika di Jaringan Helen.
Tuntutan bagi kedua terdakwa ini dilakukan pada Selasa (5/8) di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dituntut dalam kasus narkoba dan TPPU nan menjerat mereka.
Berdasarkan sejumlah fakta-fakta norma nan diperoleh sepanjang proses persidangan, terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan alias permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata duit alias surat berbobot alias perbuatan lain atas kekayaan kekayaan nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan alias menyamarkan asal usul kekayaan kekayaan.
"Terdapat kesesuaian antara peralatan bukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan narkotika bersama-sama," ujar Noly.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)