Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Kronologi Hingga Alat Bukti

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani kembali tersangkut kasus. Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.

Dirangkum , Minggu (23/2/2025), berasas keterangan pelapor nan merupakan korban, Nikita Mirzani diduga meminta duit tersebut dengan dalih 'tutup mulut' usai menjelekkan produk milik pelapor. Nikita sempat membantah mengenai tuduhan pihak pelapor tersebut.

Nikita Mirzani sempat tidakhadir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Nikita lampau meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3) besok.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Begini kronologi kasusnya

Pelapor merupakan seorang wanita berinisial RGP, nan merupakan bos skincare. Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 mengenai pengancaman hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Kamis (20/2).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun respons nan diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.

"Kemudian korban mendapat respons nan disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman bakal speak-up ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah duit sebesar Rp 5 miliar sebagai duit tutup mulut," jelasnya.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor pada 14 November. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp 2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.

Simak selengkapnya di sini.

Kronologi jenis Nikita Mirzani

Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp 4 miliar dan menyatakan duit tersebut adalah untuk endorsement.

Kuasa norma Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani nan pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

"Dia nan hubungi salah satu staf dari Nikita nan berjulukan IM, dan dia minta agar di-review nan baik-baik, bingung juga apa nan mau di-review nan baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia kudu minta seperti itu," ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).

Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal duit nan nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi mengenai duit tersebut.

"Dari percakapan antara IM dengan seseorang nan melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap nomor Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan langkah 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan agar kelak di November nan bakal datang berfaedah November ke November kan satu tahun, agar mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.


Bukti-bukti penetapan tersangka Nikita Mirzani

Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, RGP. Polisi menegaskan penetapan Nikita Mirzani berasas perangkat bukti nan cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berasas bukti nan cukup dan berasas hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Secara rinci, Ade Ary menjelaskan perangkat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti arsip hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi peralatan digital dan pemeriksaan ahli," jelasnya.

Barang bukti nan disita polisi

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti mengenai kasus dugaan pengancaman dan pemerasan nan menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Polisi menyita bukti transfer duit diduga pemerasan tersebut.

"Bukti arsip surat ada sembilan dokumen, ialah bukti transfer duit dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer alias pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Berikut daftar komplit peralatan bukti tersebut:

1. Keterangan saksi
2. Bukti arsip surat
- 9 arsip ( ialah bukti transfer duit dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan)

3. Bukti Barang Digital
- 5 (lima) flash disk nan berisi arsip elektronik.
- 8 (delapan) telepon genggam nan mempunyai keterkaitan sebagai sistem elektronik nan mentransmisikan arsip elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik.

4. Bukti hasil ekstraksi peralatan digital
- 3 (tiga) berkas arsip sebagai arsip hasil analisa forensik terhadap peralatan bukti digital nan ditemukan.

5. Pemeriksaan Keterangan ahli
- Berita Acara 5 (lima) Ahli.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu