Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor perjanjian kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan norma tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian finansial negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Qohar menyebut, kerugian itu berasal dari beragam komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut alias broker.

"Kerugian impor BBM (bahan bakar minyak) melalui demut alias broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian lantaran pemberian subsidi lantaran nilai minyak tadi menjadi tinggi," ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan nomor kerugian itu prediksi sementara. Pihaknya bakal meneliti lebih jauh seiring perkembangan kasus tersebut.

"Jadi dapat dijelaskan bahwa, kerugian Rp 193,7 triliun tentunya itu baru kalkulasi yg baru dilakukan oleh interogator ya, jadi perkiraan. Tentu sekarang mahir finansial sedang melakukan kalkulasi dan gimana kalkulasi dari tahun ke tahun kita harapkan, lantaran kerugian finansial negara nan fix setelah ada kalkulasi ahli," ujarnya.

Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1.⁠ RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4.⁠ ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5.⁠ ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7.⁠ ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(ond/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu