Kata Hendropriyono Soal Prabowo Beri Amnesti Ke Hasto Dan Abolisi Tom Lembong

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Keputusan Prabowo memberi amnesti dan abolisi mengejutkan banyak pihak.

Amnesti Hasto

Hasto nan pernah menjabat sebagai Sekjen PDIP diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada 24 Desember 2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan investigasi terhadap Harun Masiku. Pada Februari 2025, Hasto langsung ditahan di Rutan KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku tetap menjadi buron.

Hasto divonis 3,5 tahun balasan penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Vonis 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa ialah 7 tahun penjara. Dalam putusan ini, pengadil menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi investigasi Harun Masiku.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengusulkan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan obrolan dengan Jaksa. Belum sempat mengusulkan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengusulkan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan obrolan dengan Jaksa. Belum sempat mengusulkan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.

Abolisi Tom Lembong

Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan mengenai kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa ialah 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada perihal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Hakim tak membebankan duit pengganti kepada Tom Lembong lantaran tidak menerima duit dari kasus ini. Hal memberatkan Tom Lembong adalah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan kewenangan masyarakat mendapatkan gula dalam nilai terjangkau. Hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati duit dari kerugian negara akibat kasus ini.

Tom Lembong sempat memberikan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang. Tom menuding jaksa tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus impor gula. Sebab, menurut Tom importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Tom ditetapkan tersangka berbareng Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 Charles Sitorus.

Jaksa mendakwa Tom memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula ini. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membikin negara rugi hingga Rp 515 miliar.

Angka Rp 515 miliar nan disebut jaksa itu adalah jumlah duit nan telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian nan disebutkan jaksa ialah Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih duit tersebut.

Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono memberikan pandangannya mengenai keputusan Prabowo ini. Apa katanya?

Tanya:
Apa makna akademik dari abolisi dan amnesti dalam sistem kenegaraan kita?

Jawab:
Abolisi dan amnesti adalah kewenangan konstitusional Presiden berasas Pasal 14 UUD 1945. Dalam perspektif akademik, keduanya merupakan sistem clemency alias pemaafan negara nan bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga langkah moral strategis. Ini memperlihatkan bahwa kekuasaan pelaksana dapat menggunakan kebijakan pemaafan demi pemulihan tatanan sosial-politik, bukan sekadar penghukuman.

Tanya:
Lalu apa sisi positifnya dalam kasus Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Jawab:
Keduanya membuka ruang refleksi publik mengenai etika kekuasaan, transparansi politik, dan kemanusiaan dalam hukum.

Dalam kasus Thomas Lembong, abolisi bisa dibaca sebagai upaya menghindari polarisasi politik berbasis kriminalisasi opini alias tindakan ekonomi pasca jabatan.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menunjukkan pendekatan restoratif terhadap bentrok politik, dan menjaga stabilitas dalam masa transisi pemerintahan.

Tanya:
Apakah ini bukan corak intervensi kekuasaan terhadap hukum?

Jawab:
Justru sebaliknya, ini menjadi pelajaran akademik bahwa dalam negara norma demokratis, kekuasaan presiden untuk memberikan pemaafan adalah bagian dari sistem check and balance. Ia bukan pelanggaran hukum, tetapi koridor konstitusional nan bisa digunakan secara bijak demi kepentingan umum nan lebih besar.

Tanya:
Apa nan bisa dipelajari mahasiswa norma dan politik dari peristiwa ini?

Jawab:
Mereka bisa mempelajari:

Kapan pemaafan negara dibenarkan secara moral dan hukum. Bagaimana norma bisa berkarakter restoratif, bukan retributif. Bahwa norma tidak boleh berdiri di atas dendam, tetapi keadilan substansial dan stabilitas sosial. Ini membuka ruang kajian hermeneutika politik, ialah siapa nan berkuasa menafsirkan "salah dan benar" dalam dinamika kekuasaan.

Tanya:
Adakah nilai positif lain dari sisi demokrasi?

Jawab:
Tentu. Kasus ini menjadi semacam "laboratorium demokrasi", tempat kita menguji apakah:

Lembaga negara lain (DPR, MA, publik sipil) berfaedah sebagai pengimbang alias tidak.
Media dan masyarakat sipil bisa membedakan antara pencitraan dan substansi hukum.
Rakyat belajar bahwa pemaafan politik pun kudu dipertanggungjawabkan secara etis.

Tanya:
Lantas gimana kita menyikapi secara dewasa?

Jawab:
Dengan kritis namun tidak reaktif. Kita perlu mendengar dari beragam perspektif tapi nan terpenting, kita sebagai kaum intelektual kudu tetap menjaga jarak dari fanatisme politik, dan mendorong pendewasaan hukum, kekuasaan, dan kesadaran publik.

(dek/dhn)