Kata Pakar Soal Beda Faktor Amnesti Dan Abolisi Untuk Hasto Dan Tom

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dua kewenangan prerogatif Prabowo sebagai presiden itu mempunyai aspek berbeda.

"Sederhananya, amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi semuanya dihilangkan termasuk penuntutan. Dasarnya Pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR. Ini politisasi norma 'dibereskan' dengan politik lagi. Konsisten," tulis master norma tata negara Bivitri Susanti dalam akun X, Jumat (1/8/2025).

"Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL dan HK dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada preseden jelek buat pemberantasan korupsi. Padahal ada langkah norma 'normal' lainnya," imbuh Bivitri.

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut baik oleh pengacaranya. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui berita pemberian abolisi kepada kliennya itu.

"Iya kita juga bakal ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7).

Ari juga menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini betul-betul diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.

"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para personil DPR. Upaya mereka itu kudu kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.

Kubu Hasto turut menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan nan diperbuat Hasto.

"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, jika memang betul seperti itu (diberi amnesti), berfaedah kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun," ujar Maqdir.

"Sehingga jika kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa nan kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berfaedah betul kan? Gitu loh," kata Maqdir.

"Dalam makna bahwa memang betul-betul KPK memang jika memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami perihal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan publikasi izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga telah mengambil langkah untuk melawan vonis tersebut. Tom mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasto juga telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi biaya operasional Rp 400 juta nan disiapkan Hasto. Hakim menyebut biaya Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, nan berasal dari Hasto.

Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan bakal banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.

(ygs/dhn)