Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan.

Namun, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut proses norma terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan. Diketahui, total ada 10 terdakwa selain mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Jadi jika di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

"Yang diberikan abolisi kan hanya satu orang, nan lainnya kan proses berjalan," lanjutnya.

Sutikno menjelaskan bahwa hanya proses norma terhadap Tom Lembong nan dihentikan. Hal tersebut tidak bertindak bagi terdakwa lainnya.

"Jadi proses ini kan bukan berfaedah diberhentikan terus bebas gitu untuk nan lainnya. Enggak, enggak," jelas Sutikno

"Ini hanya nan berkepentingan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. nan lainnya tetap berjalan. nan sekarang proses melangkah itu tetap berjalan," terang dia.

Sutikno kembali menerangkan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong diberikan saat perkaranya tetap berproses dan belum berkekuatan norma tetap. Dia menyebut proses itulah nan dihentikan dengan segala akibat hukumnya.

Ditanya apakah penghentian proses norma terhadap Tom Lembong bakal menghalang proses norma terhadap tersangka lainnya, Sutikno tak menjawab terang. Dia menyatakan pihaknya hanya menjalankan keputusan pemerintah.

"Ya kita nangani perkara kan pakai perangkat bukti nan ada. Alat bukti kan banyak. Untuk perkara lain tetap berjalan," tutur Sutikno.

"Sekali lagi kita tegaskan ya, ini pemberian kewenangan prerogatif Presiden memberikan abolisi. Ini namanya keputusan pemerintah ya, kudu kita laksanakan," pungkasnya.

Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini yakni, Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

(ond/isa)