ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menunggu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, memenuhi panggilan ketiga hari ini. Kejagung menyebut Riza bakal masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tak datang lagi.
"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke interogator belum ada konfirmasi dari nan bersangkutan, baik dari keluarganya alias penasihat hukumnya tidak ada," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan ini merupakan panggilan ketiga kepada Riza Chalid. Dia mengatakan ada langkah norma lanjutan nan bakal dilakukan Kejagung.
"Ini pemanggilan sudah nan ketiga loh. Nanti berikutnya bakal ada langkah-langkah norma nan bakal kita ambil. Ya tentunya nantikan bakal penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian," ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
Riza Chalid sudah dua kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia.
"Paspornya sudah kami cabut. Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor nan berkepentingan di Malaysia," kata Agus, dilansir Antara, Rabu (30/7).
Pemerintah terus berupaya membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Pihaknya juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.
(ond/haf)