Kemendagri Izinkan Pemkot Pekanbaru Seleksi Terbuka Eselon Ii

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pekanbaru -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 kedudukan eselon II. Persetujuan ini diberikan secara unik sebagai respon lantaran banyak pejabat di Pekanbaru diperiksa dan jadi saksi kasus korupsi.

Dalam surat nan diterima detikSumut dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik disebut banyak ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini tengah diperiksa. Khusus penyalahgunaan jabatan.

"Sehingga diperlukan keterbukaan rekrutmen bagi semua ASN nan memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat," bunyi surat tersebut seperti dilihat, Jumat (4/7/2025).

Kemendagri menilai seleksi terbuka adalah langkah korektif nan bakal memberikan kesempatan setara bagi pejabat nan sedang menjabat. Maupun calon-calon potensial lainnya nan telah memenuhi syarat.

Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 nan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Surat atasnama Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Isinya mengusulkan izin seleksi terbuka terhadap 38 kedudukan struktural tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kemendagri merespon dengan menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap arsip dan berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan berlaku. Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting.

"Kondisi ini menuntut adanya keterbukaan dalam proses rekrutmen agar seluruh ASN nan memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan adil," demikian bunyi surat tersebut.

Kemendagri juga mengingatkan agar penyelenggaraan seleksi terbuka tetap merujuk pada patokan nan berlaku, seperti UU No. 10 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu beragam ketentuan teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun 38 kedudukan nan disetujui untuk dilelang secara terbuka mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Termasuk Inspektur Daerah.

Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa jika penyelenggaraan seleksi tak sesuai ketentuan alias terdapat info nan tidak benar, maka persetujuan dinyatakan batal. Artinya segala kebijakan mengenai menjadi tidak sah.

Terakhir Kemendagri meminta Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk mengawasi dan melaporkan hasil penyelenggaraan seleksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Riau Abdul Wahid saat dmintai konfirmasi memastikan bakal mengecek surat Kemendagri.

"Saya sudah konfirmasi dengan Wali Kota, kelak saya juga minta untuk segera melaporkan mengenai itu (Surat Kemendagri). Saya minta ditindaklanjuti," kata Wahid.

(akd/akd)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini