ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung upaya rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan unsur adiktif (NAPZA). Pasalnya, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) nan menjadi sasaran utama program Kemensos.
"Kemensos menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan support penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika," jelas Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Hal ini dia ungkapkan di sela agenda konvensi pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak nan digelar Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, Kemensos mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia nan memberikan jasa rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
Sekedar diketahui, Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba memamerkan hasil penindakan kasus narkoba dalam sebuah konvensi pers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti nan diamankan mencapai Rp 1 triliun.
Adapun sejumlah peralatan bukti nan disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi nan setara dengan 115.211,65 gram. Tak hanya narkotika, BNN juga menyita aset mengenai peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
"Berdasarkan peralatan bukti narkotika nan disita, kita telah sukses mencegah perputaran duit untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang nan berpotensi bakal menyalahgunakan narkotika," ujar Kepala BNN Marthinus Hukom.
Lebih lanjut, Marthinus merinci sepanjang Februari 2025, BNN telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka. Ia membujuk masyarakat untuk tidak ragu melaporkan personil family alias sanak kerabat nan terindikasi menggunakan narkoba dan dijamin tidak bakal diproses hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, nan personil keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," jelas Marthinus.
Dia menegaskan korban bakal mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial nan digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba.
(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu