ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa mendiang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, pernah menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun kasus tersebut sudah lama selesai.
"Iya, Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO di Jepang. Kasusnya sudah lama dan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dirjen PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Banguntapan, Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (9/7/2025).
Oleh karena itu, Judha meminta kepada masyarakat untuk tidak mengait-ngaitkan perihal tersebut dengan meninggalnya Arya Daru Pangayunan. Judha menilai lebih baik menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita menunggu hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak mau berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ucapnya.
Terlepas dari perihal tersebut, Judha mengungkapkan bahwa tugas Daru di Kemlu lebih kepada perlindungan penduduk negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Di mana fokusnya terhadap pemulangan anak-anak nan telantar.
"Jadi almarhum lebih banyak bekerja di pemulangan anak-anak telantar, terus evakuasi," ujarnya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini