ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) buka bunyi soal mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak dibayar nyaris Rp 1 miliar oleh Yayasan MBG berinisial MBN. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan perihal itu sebagai masalah internal mitra dan tidak ada kaitan dengan BGN.
"Jadi gini, sebetulnya apa nan terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata itu murni masalah internal mitra," kata Dadan kepada wartawan di Kanotr BGN, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dadan mengatakan BGN juga baru mengetahui yayasan dan mitra tersebut mitra program MBG. BGN hanya mengetahui pihak yayasan sebagai satu-satunya kesatuan mitra BGN.
"Rupanya kami juga baru tahu jika mitra itu adalah partner. Jadi mereka itu antara yayasan dengan pemilik fasilitas, dua pihak nan berbeda dan di antara mereka kan ada perjanjian khusus. Kami tahunya kan itu satu kesatuan mitra dan itulah nan menjadi mitra Badan Gizi Nasional," jelasnya.
"Jadi apapun nan terjadi di Kalibata itu murni urusan internal. Tidak ada hubungannya dengan Badan Gizi," tegasnya.
Dadan menuturkan hasil mediasi antara mitra dan yayasan nan dilakukan hari ini lantaran adanya kesalahpahama. Dia meminta mitra tersebut untuk tidak membawa-bawa BGN dalam persoalan ini.
"Dan kami tadi mediasi di dalam, kemudian kami dengarkan masalah di antara mereka. Itu hanya masalah salah mengerti di antara mereka saja dan saya sudah minta kepada nan melakukan konpers untuk mengklarifikasi," tuturnya.
"Bahwa itu masalah internal di antara mereka dan minta tidak dibawa-bawa masalah Badan Gizi Nasional. Karena urusan Badan Gizi Nasional sudah selesai dan kami tadi sudah minta agar besok SPPG Kalibata sudah operasional kembali," tutupnya.
Mitra MBG Tak Dibayar Hampir Rp 1 M
Sebelumnya diberitakan, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke kepolisian mengenai dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000.
"Kami selaku kuasa norma menyesalkan tindakan MBN nan tidak membayarkan sepeserpun kewenangan dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa norma korban, Danna Harly, Rabu (16/4).
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi nan terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui rupanya terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, alias SD," ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan nilai Rp 15.000 per porsi, namun di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13.000. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, ialah pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, kewenangan kami sebagai mitra dapur tetap dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15.000 dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13.000 dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari BGN telah bayar yayasan Rp 386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berbicara bahwa Ibu Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini