ARTICLE AD BOX
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa perihal ini sudah diatur dalam patokan nan berlaku.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang personil dan jejeran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kepala BNN, jika merujuk pada patokan nan berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) nan bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.
"Kalau ada petugas penegak norma nan tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan norma itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lampau direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.
Saat ditanya mengenai tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan langkah pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.
Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan nan digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.
"Artinya dia dalam posisi sebagai orang nan bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka nan kudu digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok nan selesai direhabilitasi," katanya.
Dia memandang perihal itu dalam hubungan manusia berasas teori patron-klien. Patron adalah orang-orang nan mempunyai kekuasaan. Dia memandang artis adalah patron nan menjadi rujukan nilai, sementara pengguna adalah masyarakat kebanyakan.
"Ketika artis ditangkap lampau kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik bakal terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi gimana anak-anak kita nan memandang idolanya seorang artis, lampau menangkap dan menginterpretasikan berasas kemampuannya, ini menjadi bahaya," katanya.
Marthinus menegaskan dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Kendati demikian, terhadap para pengedar, Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.
"Para pengedar kita kudu bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berdiskusi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," katanya.
Simak Video 'BNN soal Larang Tangkap Artis Pemakai Narkoba: Dibawa ke Rehabilitasi':
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini