ARTICLE AD BOX
Depok -
Polisi menangkap pelaku pencurian duit kotak kebaikan berinisial ES (48) di Masjid Hidayatulloh, Pancoran Mas, Depok. Modusnya, pelaku mencongkel kotak kebaikan menggunakan obeng.
"Modus pelaku masuk ke dalam masjid dan mencongkel kota kebaikan dengan menggunakan obeng. Berisikan duit Rp 196.200," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat bertemu pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Kronologinya, pada Rabu (2/7), pukul 11.00 WIB, saksi tengah menyiram tanaman di laman Masjid. Saksi memandang pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Dan setelah dicek, rupanya laki-laki tersebut sedang mencongkel kotak kebaikan dan langsung diteriaki maling," jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku ditangkap penduduk dan diamankan ke Polsek Pancoran Mas.
"Barang bukti kotak kebaikan dan obeng," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman balasan penjara 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini