ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Keppres mengenai amnesti dan abolisi mulai bertindak hari ini, termasuk terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini.
"Karena Keppresnya bertindak hari ini, 1 Agustus, semestinya ya (langsung bebas malam ini)," kata Supratman saat konvensi pers di instansi Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Supratman menjelaskan Presiden Prabowo sudah menandatangani Keppres tersebut dan bertindak mulai hari ini. Untuk penyelenggaraan pembebasan para narapidana, diserahkan kepada masing-masing abdi negara penegak hukum.
"Keppresnya bertindak 1 Agustus. Nah nan berikutnya, pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga nan melaksanakan itu," jelas dia.
Dia menjelaskan Keppres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga mengenai sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut kombinasi dalam proses hukum. Salah satunya, mengenai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa unik nan mengenai Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal...presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman.
Namun, Supratman menyebut Prabowo mempunyai pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo mau membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.
"Tetapi presiden punya pertimbangan gimana seluruh kekuatan politik itu bisa berbareng membangun republik ini. Apalagi sejenak lagi kita bakal merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ujarnya.
Supratman menyebut persatuan menjadi krusial untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.
"Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan dunia nan luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan nan mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konvensi pers, Kamis (31/7).
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
(aud/aud)