ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sedang mengusulkan tujuh narapidana golongan pidana bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut amnesti untuk KKB bisa menjadi perangkat untuk rekonstruksi di Papua.
Awalnya Willy menyebut sudah ada pembahasan soal amnesti tujuh napi KKB di Makassar. Namun, soal amnesti itu merupakan kewenangan prerogatif dari presiden.
"Kita tunggu, dalam perihal ini, Komisi XIII menunggu apakah Pak Prabowo bakal berikan amnesti alias tidak, ada yurisprudensi (amnesti) untuk GAM," ucap Willy, Minggu (23/4/2025).
Politikus Nasdem itu menyebut, saat rapat kerja berbareng pemerintah, golongan nan tidak mendapatkan amnesti adalah napi teroris dan koruptor.
"Kalau ini kita lihat, politik, kemanusiaan, demokrasi, untuk rekonsiliasi. Apalagi nan tujug KKB sudah tandatangani pakta integritas merah putih," ujarnya.
Willy menyebut, Indonesia telah melakukan beberapa amnesti untuk tujuan rekonsiliasi. Kebijakan itu apalagi diambil oleh Presiden RI ke-1 Sukarno.
"Itu terjadi PRRI/Permesta, DI/TII. Bung Karno memberikan amnesti banyak perihal itu berbasis rekonsiliasi politik. Kita banyak yurisprudensi masa lampau mengenai amnesti untuk KKB," katanya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberian amnesti kepada 7 personil golongan pidana bersenjata (KKB) Papua nan ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).
Supratman mengatakan tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana personil KBB ada di tangan Prabowo.
"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.
Simak juga Video soal Wacana Amnesti Bagi KKB Papua, Yusril: Kami Sangat Hati-Hati
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi :
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu