ARTICLE AD BOX
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan bakal diperiksa KPK besok. Tetapi pemeriksaan tersebut bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Khofifah bakal diperiksa di Polda Jatim.
KPK meyakinkan bahwa letak pemeriksaan tidak memengaruhi prinsip pemeriksaan nan bakal dilakukan Kamis (10/7/2025) besok. Khofifah sebelumnya memang sempat tidakhadir pemanggilan KPK pada Jumat (20/6).
"Benar, kerabat KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Budi menjelaskan, sejauh ini belum ada perubahan agenda pemeriksaan. Dia mengatakan pihak KPK mempunyai kepercayaan Khofifah bakal datang pada pemeriksaan besok.
"Sejauh ini tetap teragendakan di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi bakal datang dan memberikan keterangan nan dibutuhkan interogator dalam penanganan perkara ini," katanya.
Sita 2 Rumah di Surabaya
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/)
"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bagian rumah nan berlokasi di Kota Surabaya mengenai dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Budi menjelaskan aset rumah nan disita itu mengenai dengan aliran biaya di perkara Pokmas Jatim. Namun belum dirincikan taksiran nilai rumah tersebut.
"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini lantaran diduga mengenai dengan aliran biaya untuk perkara Pokmas tersebut," sebutnya.
Diketahui, empat tersangka penerima dalam kasus ini merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan aktivitas investigasi di wilayah Jawa Timur," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
"Dari koordinasi nan dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, interogator memperoleh info dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara nan telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik mengenai dugaan adanya TPK dalam pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat alias Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka nan ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, ialah 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini