Kolaborasi, Bea Cukai Tindak Daerah Hulu Pabrik Rokok Ilegal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Unit-unit vertikal Bea Cukai, nan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya lancarkan penindakan rokok ilegal.

Di penindakan rokok terlarangan tersebut, tim campuran mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di wilayah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur.

"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, nan dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa pengemudi mobil boks dan peralatan bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pengakuan sopir, diketahui rokok nan diduga terlarangan tersebut berasal dari pabrik rokok terlarangan CV ZAJ nan berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti info itu, tim campuran melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ, pada Jumat (28/2).

Dari hasil pemeriksaan, tim campuran kembali mengamankan peralatan bukti lainnya berupa 8 koli rokok beragam merek nan tidak dilekati pita cukai; 83 koli etiket rokok beragam merek; 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches; 3 unit mesin hinge lid packer (HLP); 18 karton rokok merek Record nan dilekati pita cukai diduga salah peruntukan; serta sebuah mobil boks jejak mengangkut rokok terlarangan nan terparkir di dalam penyimpanan pabrik CV ZAJ.

Disebutkan Budi, terhadap peralatan hasil penindakan berupa 50 karton alias 800.000 batang rokok terlarangan tanpa dilekati pita cukai; 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai nan teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ; dan 18 karton rokok nan diduga salah peruntukan dan rokok nan tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk peralatan hasil penindakan berupa etiket rokok beragam merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.

"Penindakan rokok terlarangan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antar lembaga nan solid dan support masyarakat, penindakan rokok terlarangan tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan upaya nan sehat dan setara bagi industri nan alim aturan," pungkasnya.

(hnu/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu