ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi hitung-hitungan kasar anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 pilkada mencapai Rp 1 triliun. Rifqinizamy menyebut biaya nan bisa disanggupi oleh pemerintah wilayah (pemda) berkisar pada 30%, sementara sisanya didorong dari perbantuan APBN.
"Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala wilayah itu berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Rifqinizamy mengawali tanggapannya saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
"Kendati di dalam undang-undang itu disebutkan, jika misalnya kabupaten/kota dananya terbatas, maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan, termasuk APBN bisa dilakukan terhadap 24 wilayah nan sekarang bakal melaksanakan pemungutan bunyi ulang, baik seluruhnya maupun sebagian," lanjut dia.
Rifqinizamy mengatakan, komisinya dan pemerintah beserta para penyelenggara pemilu telah menghitung kesanggupan biaya wilayah pun kurang dari 30%. "Komisi II DPR RI berbareng dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan wilayah itu kurang dari 30% terhadap total pembiayaan nan dibutuhkan," tambahnya.
Dengan demikian, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR mendorong adanya support dari APBN sebesar Rp 700 miliar untuk gelaran PSU ini. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan tepat waktu.
"Total pembiayaannya lebih kurang Rp 1 triliun, lantaran itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksana pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu nan telah ditetapkan oleh KPU," kata politikus Partai NasDem ini.
Rifqinizamy menuturkan komisinya berbareng Kemendagri dan Kementerian Keuangan bakal mengumumkan perihal itu saat penyelenggaraan rapat kerja alias rapat dengar pendapat. Agenda rapat itu dijadwalkan digelar pada 10 Maret 2025.
"InsyaAllah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi perihal ini dan kelak bakal kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat berbareng Mendagri dan penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 nan bakal datang," imbuhnya.
(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu