Komisi Viii Dpr Sebut Revisi Uu Haji Untuk Atur Badan Penyelenggara Haji

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi VIII DPR dan pemerintah sedang merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi UU itu dilakukan usai pemerintahan membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"Ya poin kan, nan nomor satu, banyak. Ini termasuk (merevisi) 50%. Nanti itu nggak cuma, ini bisa seperti penyusunan undang-undang nan baru. Nanti banyak (yang berubah)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU Singgih Januratmoko kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ditanya apakah revisi UU itu dilakukan usai BPH dibentuk, Singgih mengiyakan. "Iya, itu nan nomor satu," katanya.

Singgih kemudian menanggapi wacana Kementerian Haji. Dia mendorong usulan tersebut agar lembaga nan mengatur penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya BPH, melainkan kementerian.

"Kalau lembaga sebenarnya kan sama dengan BPKH. Kalau lembaga kan nggak punya di daerah. Jadi kita lebih baiknya sebenarnya kementerian. Sekuat-kuatnya lembaga kan seperti di BPKH. Tapi nggak bisa, nggak punya (lembaga) di wilayah ya. Jadi harusnya sampai punya bagian di daerah," kata Singgih.

Singgih menilai, wacana Kementerian Haji itu bisa didirikan dengan memisahkan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag alias dengan meningkatkan BPH ke tingkat kementerian.

"Nah harapannya kelak ada dua ya. Di-split aja. Ini (Ditjen PHU) displit masukkan ke kementerian (Haji) ini. Kan udah ada sekarang ini. Badannya (BPH) dinaikkan terus orang-orangnya diundang," tandasnya.

(fca/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu