ARTICLE AD BOX
Divisi Propam Polri mengatakan tujuh orang nan sekarang dalam penempatan unik (patsus) usai kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan personil Brimob nan ada di dalam kendaraan taktis (rantis). Propam menyatakan identitas ketujuh orang itu sudah dicek juga oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung memandang dan menanyakan, serta minta KTA," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menjawab perihal itu saat ditanya mengenai viral unggahan nan menyebut tujuh orang nan diperiksa mengenai tewasnya Affan bukan personil Brimob. Agus menjamin kasus ini ditangani secara transparan.
"Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal jika mungkin tetap diragukan. Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai kebenaran dan tujuh personel ini personil Brimob," ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses norma terhadap tujuh personil Brimob itu sesuai aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal nan dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.
"Dalam proses penyelenggaraan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang personil Brimob nan ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8). Propam menyatakan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, dan perwira nan ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K kedudukan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R kedudukan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.
Sementara, lima orang lainnya nan ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas personil Brimob nan melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
(ond/haf)