Kongres Pwi 2025 Tetapkan 87 Dpt Dan Jumlah Peninjau Untuk Pemilihan Ketum

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nan bakal menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum pada Kongres Persatuan mendatang, 29-30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"DPT ini merujuk pada komposisi kewenangan bunyi dalam Kongres PWI XXV di Bandung, dengan total 88 kewenangan bunyi dari seluruh provinsi dan satu wilayah otonom. Namun, jumlah total bunyi menjadi 87 lantaran Banten hanya dua suara," kata ketua SC Zulkifli Gani Ottoh, dalam rapat berbareng SC dan OC Kongres Persatuan di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan DPT Kongres Bandung, Banten sebenarnya punya tiga suara. Namun, menyusul kesepakatan SC nan mensahkan dua kepengurusan PWI Banten, unik Banten diputuskan dua suara. Dua bunyi tersebut dibagi rata untuk kedua ketua PWI Banten. Dengan demikian, jumlah keseluruhan bunyi di Kongres Persatuan PWI 2025 adalah 87.

Setelah rapat koordinasi SC dan OC, dilanjutkan dengan rapat unik nan mempertemukan dua ketua PWI Banten, ialah Rian Nopandra dan Mashudi. Kedua ketua itu menerima putusan SC mengurangi satu bunyi PWI Banten.

"Keputusan ini kudu kita hormati dan ikuti berbareng dari panitia hingga PWI daerah. Penetapan DPT adalah hasil kesepakatan dua Ketua Umum PWI nan juga menjunjung tinggi semangat tenteram agar tidak ada kegaduhan di daerah," ucap Ketua OC, Marthen Selamet Susanto.

Panitia Kongres PWI 2025 resmi menetapkan DPT nan bakal menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua UmumPanitia Kongres PWI 2025 resmi menetapkan DPT nan bakal menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum Foto: dok. istimewa

Ketua SC Zulkifli Gani menegaskan bahwa menggunakan DPT hasil Kongres Bandung merupakan jalan tengah nan setara dan sudah melalui pembahasan menyeluruh.

"Kita mau menjaga suasana perdamaian nan sudah terbentuk. DPT ini digunakan secara sah pada kongres sebelumnya dan menjadi dasar nan kuat agar tidak terjadi lagi sengketa di masa depan," ujar Zulkifli.

Berikut daftar komplit jumlah kewenangan bunyi per provinsi:

1. Aceh: 3
2. Sumatera Utara: 4
3. Riau: 4
4. Sumatera Barat: 3
5. Jambi: 3
6. Sumatera Selatan: 4
7. Bengkulu: 2
8. Lampung: 5
9. DKI Jakarta: 3
10. Jawa Barat: 5
11. Jawa Tengah: 3
12. Solo: 1
13. DI Yogyakarta: 2
14. Jawa Timur: 4
15. Bali: 2
16. Kalimantan Barat: 1
17. Kalimantan Selatan: 3
18. Kalimantan Tengah: 3
19. Kalimantan Timur: 2
20. Sulawesi Utara: 3
21. Sulawesi Tenggara: 2
22. Sulawesi Tengah: 2
23. Sulawesi Selatan: 3
24. Maluku: 2
25. Nusa Tenggara Barat: 1
26. Nusa Tenggara Timur: 1
27. Papua: 1
28. Bangka Belitung: 2
29. Maluku Utara: 2
30. Gorontalo: 1
31. Banten: 3 (2)
32. Kepulauan Riau: 1
33. Papua Barat: 1
34. Sulawesi Barat: 1
35. Kalimantan Utara: 1
36. Papua Barat Daya: 1
37. Papua Tengah: 1
38. Papua Selatan: 1
39. Papua Pegunungan: 1

Total Hak Suara: 87

Selain menetapkan kewenangan suara, Kongres PWI 2025 juga memberi ruang partisipasi kepada lima orang peninjau dari setiap provinsi. Peninjau ini hanya dapat menghadiri pembukaan dan penutupan kongres, dan bakal disediakan ruang unik nan dilengkapi layar siaran langsung.

Keikutsertaan alias keberadaan peninjau di Kongres Persatuan PWI 2025 kudu direkomendasikan oleh Ketua PWI Provinsi masing-masing. Ada saran diikutkannya PLT sebagai peninjau. Namun, diputuskan jika penunjukkan peninjau berpulang kepada kebijakan masing-masing Ketua PWI Provinsi.

Dengan keputusan ini, panitia berambisi seluruh peserta dapat menjaga marwah organisasi dan menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu seluruh insan pers nasional.

(fas/dhn)