ARTICLE AD BOX
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan info tersebut bakal didalami penyidik.
"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi interogator untuk mendalaminya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak mengenai dalam kasus ini.
"Itu kelak bakal bisa menjadi petunjuk tentunya bagi interogator ya mengenai dengan SK tersebut," ucapnya.
"Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sempat susah ditemukan.
"SK ini susah dilacak keberadaannya, apalagi Pansus Haji DPR 2024 kandas mendapatkannya," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
Boyamin mengatakan banyak ketentuan nan dilanggar mengenai SK itu. Salah satunya, katanya, batas kuota haji unik hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
"Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama nan tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019)," ujarnya.
Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK nan dibuat saat era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.
(ial/fca)