ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK mengungkap kondisi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Siman tetap dalam kondisi perawatan dan kudu siaga tabung oksigen ketika diperiksa.
"Sudah kita mintakan second opinion ke IDI bahwa nan berkepentingan itu memang bisa diperiksa. Tapi ada klausulnya banyak banget. Harus 15 menit sekali gitu ya. Diperiksa 15 menit baru berhenti. Terus tidak dalam waktu lama gitu kan. Kemudian kudu tersedia oksigen dan lain-lain," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Atas argumen kemanusiaan, KPK bakal minta lagi second opinion ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu untuk menentukan apakah Siman bisa diperiksa apalagi hingga mengikuti persidangan nantinya.
"Kita juga sedang mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan tersebut dan juga argumen kemanusiaan. Nanti kami mintakan lagi second opinion ke IDI," sebutnya.
KPK, kata dia, dalam penanganan perkara juga mengedepankan kewenangan asasi manusia. Salah satu opsinya, menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Nanti kita bakal melakukan itu. Nah itu dan sudah diputuskan memang begitu. nan bakal kita lakukan itu," ujarnya.
"Jadi kelak pertanggung jawaban pidana itu tidak hanya bisa dibebankan kepada orang, bisa juga dibebankan kepada perusahaannya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita Rp 100 dari kasus ini. Duit itu disita dari Siman Bahar (SB), nan merupakan tersangka dalam kasus ini.
"KPK melakukan penyitaan duit tunai sejumlah Rp 100,7 miliar mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8).
Budi mengatakan duit itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan lantaran diduga duit tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," sebutnya.
KPK juga telah menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.
(ial/azh)