Kpk Sita 135 Bidang Tanah-apartemen Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). KPK juga turut menyita 135 bagian tanah di Bakauheni dan Kalianda di Lampung Selatan serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.

Rinciannya, sebanyak 122 bagian tanah merupakan objek pengadaan lahan. Sedangkan 13 bagian tanah milik Tersangka Iskandar Zulkaarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

"Hingga saat ini, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak," ujar Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini bermulai pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo langsung menggelar rapat dewan nan salah satunya memutuskan untuk melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS. Dalam skema tersebut, Bintang Perbowo memperkenalkan temannya, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), kepada jejeran Direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung.

"Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, lantaran tanah tersebut mengandung batu andesit nan bisa dijual," kata dia.

Bintang meminta Iskandar memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT Hutama Karya melalui perusahaannya. Proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018, di mana PT Hutama Karya bayar sekitar Rp24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni.

"Kemudian, pada September 2018, PT. HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar," ucapnya.

Namun, KPK menemukan beragam penyimpangan dalam proses tersebut. Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp205,14 miliar kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) untuk pembelian 32 bagian lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bagian SHGB atas nama penduduk di Kalianda.

"Namun demikian, PT. HK tidak menerima faedah atas lahan-lahan tersebut lantaran kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN alias belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," sebutnya.

Berdasarkan kalkulasi kerugian negara oleh BPKP, total kerugian mencapai Rp205,14 miliar. Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ial/dek)