Kpk Sita Rp 2,8 M Di Rumah Kadis Pupr Sumut, Eks Penyidik: Bukti Ott Berkembang

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK menemukan duit tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Ginting (TOP) mengenai kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan temuan itu bukti OTT bisa berkembang bukan hanya ratusan juta.

Kasus ini bermulai saat interogator KPK menyita duit tunai sebesar Rp 231 juta saat OTT di Sumut. Uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut.

"Banyaknya duit tunai sebesar 2,8 M (hasil geledah) membuktikan OTT berkembang bukan sekedar hanya ratusan juta," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Yudi mengatakan pengembangan kasus dilakukan ke proyek lain alias kedudukan dari para tersangka bukan perihal mustahil. Yudi berambisi KPK dapat bersikap independen untuk membongkar kasus korupsi di Sumut.

"Itulah sebabnya maka pengembangan kasus ini mulai dari ke kasus kasus proyek lainnya baik di Sumut maupun kedudukan Topan sebelumnya di pemko Medan termasuk pengembangan tersangka lainnya bukanlah perihal nan mustahil," sebut dia.

"(Diharapkan) KPK tetap berani dan independen untuk membongkar kasus korupsi prasarana di Pemprov Sumut ini," tambahnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan mengenai kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu letak nan digeledah adalah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah duit senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api nan tentu kelak bakal dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/7).

Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. Asal-usul senjata api nan ditemukan itu bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.

"Untuk jenisnya nan pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax," kata dia.

KPK juga menemukan duit tunai miliaran rupiah di rumah Kadis PUPR Sumut. Uang tunai itu berjumlah Rp 2,8 miliar.

"Ditemukan duit cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar," tambahnya.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh untung ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta nan dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar nan diduga bakal dibagikan ke pejabat nan membantu mereka mendapat proyek.

(ial/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini