ARTICLE AD BOX
Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 19:52 WIB
Jakarta - KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh LPEI. Dua tersangka merupakan kepala di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berbareng ahli bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan angsuran kepada 11 debitur.
KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian angsuran kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
Lima tersangka nan diumumkan KPK adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Saat ini para tersangka belum ditahan lantaran KPK tetap terus melengkapi perangkat bukti.