ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK membeberkan duduk perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 nan sekarang tengah diselidiki. KPK menemukan ada perubahan pembagian kuota haji antara reguler dan unik nan tak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermulai pada 2023, ketika Presiden RI saat itu Joko Widodo (Jokowi) berjumpa dengan pemerintah Arab Saudi. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
"Di 2023 itu, lantaran antrean nan panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu berjumpa dengan raja di sana, ialah pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20 ribu," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan aturan, semestinya pembagian kuota reguler memakai 92 persen dan sisanya diperuntukkan bagi haji khusus. Namun pembagian jumlah kuota itu tidak sesuai sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.
"Artinya, bakal ada kelak untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, lantaran 8 persen kali 20 ribu, berfaedah 1.600. Nah, 18.400-nya itu untuk reguler," ucap Asep.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu nan menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai patokan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," tambahnya.
Dalam prosesnya, KPK telah meminta penjelasan mulai pihak penyelenggara travel haji. Adanya aliran biaya mengenai penambahan kuota haji unik ini juga didalami.
"Kemudian kelak kita sedang mendalami ada aliran biaya dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak cuma-cuma untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk nan kuota khusus," tuturnya.
Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan pembeberan alias gelar perkara. Ekspose dilakukan mengenai perkembangan proses pengusutan nan telah dilakukan.
"Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres nan sudah dilakukan oleh tim," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Budi mengatakan dengan adanya pembeberan itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.
"Sehingga kita bisa memandang perkembangan dari sebuah penanganan perkara," kata dia.
"(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali," tambahnya.
(ial/jbr)