ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis pengadil nan memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti kita tanggapi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, kejuaraan tersebut tetap dilacak lantaran dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak lantaran melalui PTSP," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses norma Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Tak diam, Tom Lembong lampau melaporkan majelis pengadil nan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom mau ada pertimbangan terhadap proses peradilan nan dijalaninya.
"Kita mau ada evaluasi, kita mau ada proses apa namanya sebagai corak kritik ya dan dilakukan pertimbangan agar ke depan tidak terjadi ini proses, lantaran siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini nan Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).
Selain melaporkan majelis pengadil nan menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
(wnv/eva)